Kelembagaan
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002, untuk penyelenggaraan penyiaran dibentuk sebuah komisi penyiaran. Ditingkat pusat dibentuk Komisi penyiaran Indonesia ( KPI ) dan ditingkat propinsi dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID).
Dalam menjalankan fungsi tugas wewenang dan kewahibannya KPI pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan KPID diawasi oleh DPRD propinsi, fungsinya mempunyai wewenang :
- Menetapkan standar program siaran
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman prilaku penyiaran
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman prilaku penyiaran
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran
- Melakukan koordinasi/kerjasama dengan pemerintah.
-
Jasa Penyiaran terdiri :
- Jasa penyiaran radio
- Jasa penyiaran televise
Jasa penyiaran diselengarakan :
- Jasa penyiaran public
- Jasa Penyiaran swasta
- Jasa penyiaran komunitas dan
- Jasa Penyiaran berlangganan
Masalah yang mungkin timbul :
- Sesuai dengan petunjuk KPID propinsi Jawa barat, ketika melakukan peninjauan beserta jajaran pengurusnya ke wilayah Bogor termasuk ke kota sukabumi, awal bulan mei 2010, bahwa seluruh radio siaran pemerintah daerah ( RSPD ) diseluruh pelosok tanah air, termasuk di jawa barat diwajibkan untuk segera membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL).
-
- Apabila tidak segera dibentuk LPPL menurut Ketua KPID, maka RSPD akan mengalami kesulitan untuk memperoleh Ijin Freqwensi yang diterbitkan oleh pihak KPI, sekaligus dikatagorikan sebagai radio illegal.
-
- Keterlambatan pembentukan LPPL menurut KPID akan mempengaruhi terhadap kelancaran penerbitan ijin freqwensi dan dikhawatirkan diberikan atau dialihkan ke pihak radio lain yang telah memenuhi persyaratan.
S o l u s I
- Dalam upaya mengantisipasi proses pembentukan LPPL, Kantor PDE Arda dan Humas , pertengahan bulan mei 2010 telah melakukan study banding ke Kabupaten Kuningan, karena di jawa barat menurut KPID, baru kabupaten kuningan yang sudah menerbitkan Perda dan Perbub tentang LPPL.
- Dari hasil Study banding diperoleh bahan masukan tentang pra dan proses penerbitan Perda dan Perbub LPPL, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan bagi kepentingan tersebut.
- Mempersiapkan bahan-bahan atau materi dasar bagi kelancaran proses penerbitan Perda dan Perwal
- Mempersiapkan formatur dewan Direksi berikut dewan pengawas melalui rekruitmen tenaga terampil secara professional dan proforsional.
Kesimpulan
- Sesuai dengan amanatundang-undang nomor 32 tahun 2002, Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Kantor PDE dan Humas, utuk melakukan langkah antisipatif secara koordinatif dengan OPD terkait bagi kepentingan kelancaran proses penerbitan Perda dan Perwal tersebut.
- Bagi kelancaran penyelenggaraan penyiaran Kantor PDE dan Humas untuk mempersiapkan formatur Dewan Direksi, berikut Dewan pengawas melalui rekruitmen tenaga terampil secara professional dan proforsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar